Jurnal Rembang, Jum’at 25/01 ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Warga NU Pembela Kebenaran dan Keadilan, melakukan aksi demo dari Alun-alun Kota Rembang menuju Kantor Kejaksaan Negeri Rembang. Dalam orasinya mereka menuntut Bu Nyai Hj. Durrotun Nafisah (Ketua YPM NU Lasem) untuk dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan, serta mengususut Jaksa Yusuf dan Kusri yang diduga massa telah merekayasa kasus KF (Keaksaraan Fungsional). Massa juga mengatakan keterlibatan Winaryu dalam kasus ini. Aksi demo ini menyita perhatian para pengguna Jalan dan membuat arus lalu lintas tersendat. Setelah orasi dan Istighosah, massa pun akhirnya ditemui Kajari Rembang (Sudirman Syarif) “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dengan seadil-adilnya, jika ada Jaksa yang terindikasi melakukan penyimpangan, kami akan tindak dengan tegas. Winaryu akan segera kami periksa”. Ujar Kajari.
Teatrical dengan alur cerita Wanita hamil yang teraniaya dalam aksi demo tersebut membuat ribuan massa meneteskan air mata. Alur cerita tersebut menggambarkan Bu Nyai Hj. Durrotun Nafisah yang sedang difitnah dan di kriminalisasi.
Dalam press release pernyataan aksi menjelaskan bahwa “kami disini bersaksi atas ketidak bersalahan Nyai Hj. Durrotun Nafisah dalam perkara penyimpangan dana program KF (Keaksaraan Fungsional) yang didakwakan oleh Jaksa. Pelaku utama tindak pidana korupsi ini adalah dilakukan oleh Abdul Muid, terpidana yang sudah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut, dan atasannya Winaryu Kutsiyah (belum diusut). Kenapa kami berkali-kali menyatakan Nyai Hj. Durrotun Nafisah tidak bersalah? Karena;
1). Beliau, atas nama YPM Muslimat hanya dimanfaatkan oleh oknum pejabat DIKNAS tersebut untuk membubuhkan tandatangan atasnama YPM Muslimat untuk mengakses dana program KF (Keaksaraan Fungsional) dari anggaran Diknas Pusat. Dari 80 kelompok belajar dengan anggaran total Rp.288jt, 76 kelompok x Rp. 3.600.000,- = Rp. 273.600.000,- dikelola oleh Oknum Diknas tersebut, sedangkan yang dikelola YPM.Muslimat sendiri yaitu 4 kelompok x Rp. 3.600.000,- = Rp. 14.400.000,-. Dan yang bermasalah justru yang dikelola oleh orang Diknas tersebut, sementara yang dikelola oleh YPM Muslimat dikelola dengan baik dan laporannya sangat rapi! Setelah Abdul Muid divonis salah dan dipenjara tahun lalu, kenapa bukan Winaryu yang segera diusut? Kenapa Jaksa tidak segera mengusut keterlibatan Winaryu Kutsiyah, pejabat Diknas Rembang, atasan Abdul Muid, yang selama ini digaji dengan uang rakyat dan mengelola uang rakyat????????!!
2). Nyai Hj. Durrotun Nafisah sejak awal justru mengajak transparan dan bertanggungjawab, yakni penyerahan uang dari YPM Muslimat (bukan dari pribadi Nyai Hj. Durrotun Nafisah) kepada Abdul Muid harus disaksikan banyak orang terdiri, kepala-kepala desa yang di desanya ditempati kelompok belajar, para Tutor, pengurus Muslimat cabang Lasem dan orang Diknas Rembang, dalam hal ini Winaryu (yang memerintahkan penyerahan uang tersebut). Dan yang menerima dana (Abdul Muid) diharuskan membuat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan program dan bertanggungjawab penuh atas dana tersebut. Kurang apalagi kehati-hatian Nyai Hj. Durrotun Nafisah dalam hal ini, kok masih didakwa korupsi??!
3). Nyai Hj. Durrotun Nafisah selama ini menjadi pemimpin organisasi di NU ini, yaitu YPM Muslimat dan Fatayat cabang Lasem, selalu menjadi ujung tombak keaktifan dan ketertiban jalannya organisasi dan (ini yang jarang orang sanggup) menjadi ujung TOMBOK (artinya beliau sering mengeluarkan uang pribadi) untuk kepentingan organisasi. Jadi bagaimana mungkin Nyai Hj. Durrotun Nafisah kemudian melakukan pelanggaran hukum seperti ini?? Faktanya tahun-tahun sebelum peristiwa ini, YPM Muslimat telah beberapa kali menjadi penyelenggara program KF dan lain-lain berjalan dengan baik dan bertanggunjawab. Setalah dirasa cukup, massa akhirnya membubarkan diri dan akan kembali demo kalau tuntutan tidak dipenuhi. (Widad)